News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204). - Inilah sejumlah fakta yang terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan, Senin (20/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus korupsi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali dilanjutkan hari ini, Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Dalam sidang tersebut,  Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Pertanian.

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana; Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini; Seskaban PPSDMP, Siti Munifah; Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana; dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.

Selama persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta baru terkait korupsi SYL tersebut.

SYL Minta Dibelikan Durian Sampai Rp46 Juta

Saksi Wisnu menyampaikan, ada permintaan dari SYL untuk membeli durian beberapa kali dan dikirim ke Rumah Dinas Widya Chandra.

Durian yang dikirim tersebut bukan durian biasa, melainkan Durian Musang King yang harganya mencapai Rp46 juta untuk sekali permintaan.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yg digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Wisnu.

"Iya, pernah. Durian Musang King," jawab Wisnu.

"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa lagi, memastikan.

"Iya," kata Wisnu.

Baca juga: SYL Donasi Rp 102 Juta ke Ponpes di Karawang, Uangnya dari Patungan Anak Buah

"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" kata jaksa.

"Pernah," jawab Wisnu.

Jaksa penuntut umum juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan, bahwa permintaan Durian Musang King itu tak hanya sekali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini