Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy pada hari ini.
Klasifikasi ini terkait harta janggal Rahmady Effendy yang viral di media sosial.
Baca juga: Buntut Pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy, Kinerja Bea Cukai Kena Sorot
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Rahmady Effendy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.30 WIB.
"Benar, kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi," kata Ipi kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Untuk diketahui, Rahmady Effendy menjadi sorotan setelah dicopot Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.
Informasi soal Rahmady yang memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar, padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya memiliki harta Rp6,39 miliar sudah masuk ke KPK.
Baca juga: KPK akan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy yang Viral karena Hartanya Janggal
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, merasa heran atas hal tersebut.
"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.
Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.
Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.
"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.
Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kantor Staf Presiden Terima Banyak Aduan Masalah di Bea Cukai, Bagaimana Reaksi Jokowi?
"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.
Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.
Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.