Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024.
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
Joko kemudian mengatakan, laporan yang masuk tidak serta merta disidangkan, melainkan perlu diverifikasi terlebih dahulu kelengkapan persyaratannya.
"Namun, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan. Artinya, apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi," kata Joko dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/5/2024).
Adapun dari sebanyak 213 laporan sudah diverifikasi, kata Jokowi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi hanya 11 laporan.
Baca juga: Diduga Ditraktir Makan Pengacara, Sejumlah Pimpinan MA Dilaporkan ke KY
"Kemudian ada 39 laporan sebelum tahun 2024, sehingga total ada 50 laporan," ucap Joko.
Ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi perhatian KY dalam melakukan verifikasi, di antaranya memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan KY, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, dan ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan, berdasarkan jenis perkaranya, laporan terbanyak ditempati perkara jenis perdata sebanyak 150 laporan, pidana 55 laporan, tata usaha negara (TUN) sebanyak 19 laporan, agama dengan 12 laporan, dan niaga 11 laporan.
Baca juga: KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024
Kemudian, berdasarkan lokasi aduan masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Laporan paling banyak dari DKI Jakarta sebanyak 48 laporan, Sumatera Utara, 32 laporan. Selanjutnya, Jawa Barat 28 laporan, Jawa Timur, 25 laporan, dan Jawa Tengah, 17 laporan.
Diikuti Sulawesi Selatan sebanyak 11 laporan, Sumatera Barat, 10 laporan, Sumatera Selatan 8 laporan, Sulawesi Tenggara 8 laporan, dan Papua 7 laporan.
Sementara, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, peradilan umum mendapat laporan terbanyak, yakni 178 laporan. Kemudian peradilan agama 21 laporan, Mahkamah Agung 20 laporan, TUN 15 laporan, Niaga 11 laporan, dan tipikor 8 laporan.
Selanjutnya, hubungan industrial 7 laporan, militer 1 laporan, serta laporan yang tidak terkait putusan 6 laporan.