TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia menyebut, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P.
"Sudah ada masuk laporan tersebut ke KY," kata Joko saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).
Dalam laporan tersebut, pada intinya mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku beberapa hakim agung.
Joko mengatakan, saat ini, laporan tersebut masih diproses Komisi Yudisial.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan belum mengetahui mengenai adanya laporan tersebut di Komisi Yudisial.
"Saya belum dapat informasi tersebut," kata Sobandi, saat dihubungi pada Selasa.
Baca juga: 26 Ribu Perkara Diputus Mahkamah Agung di Tahun 2023
Sementara itu, pengacara, Ahmad Riyadh membantah soal makan malam bersama sejumlah pimpinan Mahkamah Agung itu.
"Membantah kalau saya," kata Ahmad saat dihubungi, Selasa.
Ahmad mengaku tak pernah bertemu secara langsung dengan pimpinan MA. Terlebih, dalam konteks makan bersama.
Adapun Ahmad mengakui, ia beberapa kali makan di restoran tersebut secara pribadi, sebab lokasinya dekat dan rasanya enak.
Namun, ia tidak membenarkan pernah makan bersama sejumlah pimpinan MA di tempat makan tersebut.
"Apalagi bayar. Enggak mungkin mereka (sejumlah pimpinan MA). Enggak mungkin mau dibayari juga," jelas Ahmad.