News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pejabat Kementan Ngaku Dipalak 2 Kali oleh SYL: Minta Uang Rp 450 Juta, Rp 50 Juta untuk Beli iPhone

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Pejabat Kementan mengaku pernah dimintai uang sebanyak dua kali untuk memenuhi kebutuhan SYL yaitu Rp 450 juta dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, mengaku pernah dipalak eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada 2021.

Andi mengaku dipalak oleh SYL sebanyak dua kali. Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu meminta uang sebesar Rp 450 juta dan Rp 50 juta.

Hal ini disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL; Direktur Kementan nonaktif, Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono; di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah Andi pernah dimintai uang oleh SYL untuk kebutuhan pribadi atau keluarga.

Lalu, dia mengaku pernah dimintai uang sebanyak dua kali untuk SYL lewat ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, yang bernama Panji.

Bahkan, Andi menyebut permintaan uang itu dilakukan saat dirinya masih menderita Covid-19 pada 2021.

"Apakah ada permintaan kebutuhan keluarga Pak Syahrul Yasin Limpo atau dari Pak SYL sendiri?" tanya jaksa.

"Ada dua tahap (permintaan uang) saat saya menjabat sebagai Direktur Alsin, yaitu pada tahun 2021, Panji ADC-nya Pak Ali Jamil menelepon saya saat saya (sakit) Covid, minta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri," jawab Andi.

Namun, Andi menyebut permintaan itu ditolak olehnya lantaran direktorat yang dipimpinnya tidak memiliki anggaran.

Lalu, dia kembali dimintai uang oleh Panji sebesar Rp 50 juta dalam sebuah acara Kementan untuk pembelian iPhone.

Andi pun lagi-lagi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi

"Kedua, ada pada saat suatu acara, si Panji juga minta uang untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu dan kami tidak penuhi," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini