TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Awal mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan.
Tabel itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.
Baca juga: Daftar Hobi SYL ‘Palak’ Anak Buah di Kementan: Rp1 M untuk Umrah hingga Beli Keris Rp100 Juta
Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.
“Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi beberapa waktu lalu.
“Setahu saya cucu beliau pak,” jawab saksi Bambang.
Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.
Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.
“Siapa yng merintahkan? Kok ditransfer 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Seingat saya Pak Panji,” jawab saksi.
“Langsung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?” kata jaksa.
“Kalau tidak salah dari Pak Panji.”
Ancaman Eselon 1 Dicopot NasDem
Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan cerita SYL soal order Partai Nasdem untuk copot-mencopot pejabat Kementan.
Cerita itu dibeberkan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasti Setyanto saat bersaksi di persidangan.