“Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada,” jawab Prihasto.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto saat perkara masih berstatus penyidikan.
Saat itu Prihasto menerangkan bahwa uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp27 juta.
Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
“Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura 27 juta, betul saksi ya?”
“Betul,” kata Prihasto.
Prihasto mengaku mendapat informasi mengenai permintaan itu dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.
Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan memberikan uang tunai leh Ditjen Holtikultura.
“Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini,” kata Prihasto.
“Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?” tanya jaksa memastikan.
“Itu uang tunai semua” jawab Prihasto.
Buka Puasa Rp 30 Juta
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta uang untuk keperluan buka puasa bersama (bukber) kepada anak buahnya yang merupakan Eselon I Kementan.
Permintaan itu disampaikan DirekturJenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
“Ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi, mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Prihasto.
“Betul,” jawab Prihasto.
Besaran uang yang diminta untuk bukber itu mencapai Rp 30 juta rupiah.
Namun tak dibeberkan uang tersebut diminta untuk berapa kali event bukber.
“Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar 30 juta ya?” kata jaksa.
“Iya betul” ujar saksi Prihasto.
Baca juga: Sosok Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Transferan Rp20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita
Menurut Prihasto, pemintaan itu dipenuhi dalam bentuk tunai oleh pihaknya.
“Itu semuanya pemberian berupa uang tunai?” tanya jaksa.
“Itu uang tunai semua,” jawab Prihasto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ Yuda).