TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah kini ikut disebut-sebut dalam lingkaran kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terungkap fakta bahwa Nayunda mendapatkan gaji Rp 4,3 juta per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Fakta tersebut diungkap oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana dalam sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) kemarin.
Tak hanya itu, ada beberapa fakta lain juga terkait Nayunda yang diungkap di persidangan kasus SYL tersebut.
Berikut deretan fakta-fakta soal keterkaitan Nayunda Nabila dalam lingkaran kasus gratifikasi dan TPPU SYL yang telah dirangkum Tribunnews.com.
Fakta pertama, Jaksa KPK mencoba untuk mendalami terkait Nayunda yang disebut bekerja di Kementan.
Ternyata Nayunda bisa bekerja di Kementan karena ia dititipkan langsung oleh SYL.
Melansir Kompas.com, berdasarkan pengakuan Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana, terungkap bahwa Nayunda mendapat gaji Rp 4,3 juta per bulan.
"Berapa kalau dia (Nayunda) menerima (gaji) per bulan ini?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu.
Baca juga: Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin dari Kementan Padahal Mereka Tak Ngantor?
Fakta kedua, meski mendapat gaji per bulan, Nayunda ternyata hanya dua kali datang ke kantor Kementan.
Wisnu menambahkan, Nayunda selama ini ditugaskan di bagian protokoler atau Bagian Umum.
"Pernah masuk, dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," kata Wisnu.
"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya Jaksa.
"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia (Nayunda) Pak, di protokol juga ya," kata Wisnu.
Fakta ketiga, dalam BAP, Wisnu mengungkap bahwa Nayunda dititipkan SYL sebagai tenaga honorer di Kementan yang digaji melalui Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Selain itu, Nayunda juga ditugaskan untuk menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Baca juga: INFOGRAFIS Sosok Nayunda Nabila, Biduan asal Makassar yang Disawer SYL
KPK Cecar Biduan Nayunda Nabila soal Penerimaan Uang dan Barang dari Eks Mentan SYL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Nayunda Nabila Nizrinah soal penerimaan uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pedangdut dengan nama panggung Nayunda Nabila itu diperiksa pada Senin (13/5/2024) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: Diperiksa KPK 11 Jam, Biduan Nayunda Nabila yang Dibayar Kementan Cuma Minta Maaf
Nayunda irit bicara usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB seorang diri.
Saat ditemui wartawan, Nayunda hanya melempar senyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ucap Nabila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
Selebihnya, Nabila hanya tersenyum, menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada awak media.
Baca juga: Dapat Saweran SYL Puluhan Juta Rupiah Pakai Anggaran Kementan, Nayunda Nabila Hari Ini Diperiksa KPK
Ia juga tak mau menjawab ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi SYL dari Kementerian Pertanian sebesar Rp50 sampai Rp100 juta.
Ia juga enggan menjelaskan apa saja materi yang didalami penyidik selama sekitar 11 jam pemeriksaan.
"Maaf ya, teman-teman media," ujar Nabila sembari mengatupkan tangan.
Dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap aliran dana Rp50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nabila.
Baca juga: 2 Orang Titipan SYL di Kementan: Ada Kakak dan Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
Uang itu berasal dari Kementan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, jaksa KPK menduga eks Mentan itu menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.