TRIBUNNEWS.COM - Biduan dangdut, Nayunda Nabila disebutkan menerima honor dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp4,3 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana pada sidang kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut, Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan Wisnu, Nayunda menerima Rp4,3 juta secara rutin setiap bulan dan langsung dikirim ke rekeningnya.
"Yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Iya," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa lagi,
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu
Lalu, apa pekerjaan Nayunda di Kementan hingga rutin menerima honor setiap bulan?
Awalnya, disebutkan bahwa Nayunda merupakan titipan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan.
Namun, ternyata penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" kata Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wisnu yang menerangkan bahwa Nayunda menerima honor Rp4,3 juta sebagai asisten Thita.
Baca juga: 2 Orang Titipan SYL di Kementan: Ada Kakak dan Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
Namun, pada akhirnya honornya dihentikan karena Nayunda tak pernah berkantor di Kementan.
"'Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer.' Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.