Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total ada tiga kendaraan yang disita.
Penyitaan dimaksud terkait pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milika tersangka SYL dengan menggunakan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remot mobil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan Ali, mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KPK menduga mobil itu sengaja disembunyikan oleh SYL.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group
Di tempat terpisah, yang beralamat di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah Kel. Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, KPK juga menyita kendaraan lain SYL.
Yakni satu unit mobil New Jimny warna ivory beserta satu buah kunci dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.
"Demi menjaga kondisi kendaraan tersebut dititipkan tempat penyimpananannya di Polrestabes Makassar," kata Ali.
"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," imbuhnya.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah
Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.
Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada Kamis (16/5/2024).
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut telah menyita rumah SYL yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.