TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal, yang telah bebas pada 2020 silam, membeberkan fakta mengejutkan saat ia di penjara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus Vina ini, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Saka mengatakan, dari vonis delapan tahun penjara, dia hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Mengenai kejadian Vina tersebut, Saka sendiri mengaku tidak tahu soal kronologi pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada 2016 silam.
Sebab, saat itu, Saka mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Bahkan, Saka mengatakan tak kenal dengan Vina dan Eki.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."
"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas atau salah tangkap.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.
Saka juga membeberkan, saat diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.
Baca juga: Kriminolog Ingatkan Polisi Jangan Rekayasa Pelaku Pembunuhan Vina: Cemari Nama Institusi Kepolisian
Akui Kerap Disiksa Polisi Saat di Penjara
Ia mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."
"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."