"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.
Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.
Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.
Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.
"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eki disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap delapan orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Tujuh pelaku telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang di bawah umur dengan delapan tahun penjara, yakni Saka.
Tujuh terpidana lainnya itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.