TRIBUNNEWS.COM - Pengacara salah satu terpidana kasus Vina, Titin Prialianti, mengaku tidak tahu kliennya mengajukan grasi atau pengampunan yang diberikan oleh presiden.
Pernyataan Titin ini menanggapi perkataan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, yang menyebut para terpidana kasus Vina telah mengajukan grasi pada 2019.
Titin mengkhawatirkan jika pengajuan grasi tersebut justru tidak dipahami oleh para terpidana.
"Tapi pengacara nggak ada yang tahu (terkait pengajuan grasi). Saya khawatirnya itu diurus saat di Lapas. Mereka nggak paham konsekuensi pengajuan grasi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).
Titin mengatakan jika informasi dari PN Cirebon terkait pengajuan grasi itu benar, maka dia khawatir para terpidana justru mengakui tindakan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.
Padahal, saat ini, dia dan beberapa pengacara terpidana lainnya tengah berjuang untuk membuktikan para terpidana adalah korban salah tangkap.
"Maksudnya, kalau tidak konsultasi dulu dengan pengacara, mereka nggak paham apa konsekuensinya mengajukan grasi."
"Berarti mereka mengakui perbuatannya. Maksudnya begitu. Bukan konsekuensi grasi tanpa sepengetahuan pengacara," jelas Titin.
Terkait hal ini, Titin menyebut akan melakukan klarifikasi dan pengecekan berkas ke PN Cirebon.
"Ya, nanti pokoknya pasti lah saya akan mengecek ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait hal ini. Soalnya saya yakin pihak keluarga (terpidana) tidak mengetahui (terkait pengajuan grasi)," ujarnya.
Sebelumnya, Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresna, menyebut para terpidana kasus pembunuhan Vina telah mengajukan kasasi hingga grasi pasca-divonis.
Baca juga: Kriminolog Ingatkan Polisi Jangan Rekayasa Pelaku Pembunuhan Vina: Cemari Nama Institusi Kepolisian
Hal ini, kata Dimas, sekaligus menjawab terkait apakah PN Cirebon memang mengadili delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mereka (terpidana) sudah mengajukan upaya hukum kasasi hingga grasi. Dari tujuh terpidana itu yang divonis seumur hidup," kata Dimas di PN Cirebon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/5/2024).
Dimas pun menjelaskan kasasi hingga grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana berujung ditolak.