News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tumpak Hatorangan Sebut KPK Periode Saat Ini Paling Tak Mengenakan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK periode saat ini paling yang tidak mengenakan.

Hal itu dikatakan Tumpak sekaligus merespons terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Dewas KPK.

"Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, ini lah yang paling tidak mengenakan, ini lah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak diketahui sudah berada di KPK sejak tahun 2003, setahun setelah KPK didirikan.

Saat itu Tumpak menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dia juga sempat menjabat pelaksana tugas (plt) Ketua KPK pada tahun 2009.

"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi, itu lah pertama kali aku di dengar oleh polisi," kata Tumpak.

Baca juga: Patuhi Perintah PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Terkait pelaporan ke Bareskrim, Tumpak memastikan Dewas KPK akan siap menghadapi.

Terlebih jika waktunya nanti dipanggil polisi, dia bakal siap memberikan keterangan.

"Kami jawab, semua kami hadapi. Apakah kami takut? Tidak takut, ya toh," tegas Tumpak.

Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

"Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” ucap Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Ghufron enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini