News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Selasa Besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK akan menentukan nasib Nurul Ghufron, Selasa (21/5/2024) besok.

Laporkan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (21/5/2024) besok.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dimulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.

"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik dewas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Baca juga: Nurul Ghufron Minta Waktu Tambahan, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Pembelaan 20 Mei 2024

Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Pada hari ini, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan dewas ya, terima kasih," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Kamis, Senin (20/5/2024).

Terkait penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Baca juga: Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini