TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK, Selasa (21/5/2024).
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar Azis soal proses penunjukan salah satu tahanan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para tahanan.
Selain itu, KPK menduga Azis Syamsudin turut menerima fasilitas selama menjadi tahanan komisi antikorupsi.
"Muhammad Azis Syamsudin selaku mantan anggota DPR RI, saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dkk," imbuhnya.
Azis Syamsudin diketahui pernah terjerat kasus di KPK karena menyuap penyidik KPK.
Politikus Partai Golkar itu pun sempat menjadi tahanan di Rutan KPK. Azis bebas bersyarat sejak September 2023.
KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka. Termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.