Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan)
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/5/2024).
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang awalnya dicecar jaksa penuntut umum KPK soal pemakaiaan kendaraan dinas.
"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada saksi Fadjry
"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum," jawab saksi Fadjry.
Bibi disebut-sebut mendapatkan posisi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak 2020.
Baca juga: 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, Ada Staf Ahli Hingga Protokoler
Sejak itulah dia mendapat fasilitas negara berupa Mobil Toyota Nav.
"Kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," kata Fadjry.
"Toyota Nav, betul?" tanya jaksa, memastikan.
"Iya betul."
Meski bertugas di Biro Hukum, Mobil Toyota Nav itu dipinjamkan dari Balitbang Kementerian Pertanian.
Menurut Fadjry, permintaan fasilitas mobil itu disampaikan kepadanya melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
Baca juga: 3 Fakta Nayunda Nabila: Biduan Titipan SYL di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta, Jadi Asisten Anak SYL
"Kok bisa cucunya dapat mobil dinasnya dari Balitbang? Waktu itu yang minta siapa?" kata jaksa Meyer.
"Panji," ujar saksi Fadjry.
"Penyampaian Panji bagaimana?" tanya hakim.
"Ini tolong disiapkan mobil untuk Bibi," jawab Fadjri.
Namun sejak perkara korupsi yang menyeret SYL ini mencuat, fasilitas mobil itu kemudian dihentikan.
"2020 sampai 2023 kalau enggak salah," kata Fadjry.
"Sampai berkasus ini?" ujar jaksa.
"Iya," timpal Fadjri.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dari Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.