TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris mendesak polisi agar memeriksa keluarga Pegi Setiawan alias Perong soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Seperti diketahui, Pegi merupakan satu dari tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) kemarin malam.
"Terimakasih kepada Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap. Baru satu dari tiga (DPO). Semoga yang dua lagi tertangkap."
"Mohon yang satu tertangkap ini, keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice yaitu menyembunyikan pelaku," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Rabu (22/5/2024).
Hotman mengatakan, jika keluarga terbukti melakukan obstruction of justice dengan menyembunyikan Pegi, maka bisa dijatuhi sanksi pidana.
"Karena bisa jadi keluarganya bisa dipidana jika keluarga terbukti menyembunyikan pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Pegi dibenarkan oleh Dirrkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"(Pegi alias Perong) diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan pada Rabu (22/5/2024) dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Butuh 8 Tahun Tangkap Buronan Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar
Namun, belum diketahui peran dari Pegi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Selama Jadi DPO, Pegi Kerja sebagai Kuli Bangunan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan selama menjadi DPO, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
"Informasi terakhir, dia bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024) dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Jules juga menjelaskan, pihak keluarga sudah dihubungi terkait penangkapan terhadap Pegi.