News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Swafoto IPDN 2024 dan Pakaiannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustarsi praja IPDN - Pendaftaran IPDN 2024 dibuka mulai Rabu (15/5/2024) sampai 13 Juni 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024 telah dibuka sejak 15 Mei 2024.

Pada tahapan pendaftaran, nantinya peserta diwajibkan untuk mengunggah pas foto hingga swafoto.

Meski tidak ada aturan mengenai baju yang dipakai, peserta disarankan untuk menggunakan pakaian formal dan rapi.

Dalam contoh yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, model foto menggunakan pakaian formal putih atau kemeja putih.

Lantas, bagaimana aturan pas foto dan swafoto pada pendaftaran IPDN 2024?

1. Aturan Pas Foto

Semua pendaftar wajib upload pas foto dengan ketentuan:

  • Latar belakang merah
  • Format JPG
  • Ukuran foto minimal 120 kb dan maksimal 200 kb

2. Ketentuan Swafoto dengan kartu akun dan KTP

Baca juga: Syarat Tinggi Badan Daftar IPDN 2024 untuk Pria dan Wanita

  • Swafoto (selfie) dengan memegang KTP/Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil dan Kartu Informasi Akun, posisi melebar (landscape)
  • Jika belum mencetak Kartu Informasi Akun, silahkan klik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun". (Pastikan pasfoto terunggah)
  • Berkas yang diterima adalah foto JPEG dengan ukuran maksimal 200kb
Aturan Pasfoto dan Swafoto Sekolah Kedinasan 2024 (https://dikdin.bkn.go.id/)

3. Ketentuan Swafoto dengan Wajah Jelas

  • Swafoto (selfie) dengan wajah jelas, posisi melebar (landscape)
  • Pastikan tidak ada wajah orang lain yang tertangkap di layar kamera
  • Klik ambil foto jika swafoto kamu sudah jelas dan rapi. Lalu klik simpan foto untuk menyimpan ke sistem BKN

Syarat Daftar IPDN 2024

Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:

- Persayaratan Umum -

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

- Persayaratan Administrasi -

1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran;

  • Dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
  • Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini