TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memasuki sidang etik perdana, Rabu (22/5/2024) hari ini.
Sidang etik berlangsung di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) RI, Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan Tribun, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari hadir dalam sidang itu.
Begitu pula Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) selaku korban dugaan asusila.
Baca juga: DKPP Proses Laporan Tindak Dugaan Asusila yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asyari
Hasyim Asy'ari hadir seorang diri.
Sementara korban didampingi oleh para kuasa hukumnya beserta saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Sidang ini diketahui digelar secara tertutup, karena kasus itu berkaitan dengan tindakan asusila.
"Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya, Rabu.
Dalam sidang perdana hari ini, DKPP memanggil presenter Deddy Mahendra Desta alias Desta.
Selain Desta, sidang ini juga akan menghadirkan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos dan saksi ahli.
Desta akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang perdana dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.
"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral
Mengapa Desta ikut dipanggil menjadi saksi?
Desta dan Betty dipanggil sebagai saksi buntut salam ucapan untuk anggota PPLN.
Di mana, video tersebut diduga masuk dalam aksi merayu yang dilakukan oleh Hasyim.
Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal digelar di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Baca juga: Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asyari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kronologis Tindak Asusila
Menurut pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu, terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani, yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Baca juga: Videonya Viral, Ketua KPU Hasyim Asyari Bantah Dapat Kue Ultah dari Elite PSI: Saya Beli Sendiri
Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
"Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," jelas Aristo.
Korban Trauma
Korban dugaan tindak asusila dikabarkan mengalami trauma.
"Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki."
"Jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat," kata Maria kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.
Hingga saat ini, identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum.
Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.
Kasus Asusila Lainnya
Laporan tindakan asusila ini bukan laporan pertama bagi Hasyim.
Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.
Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.
Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Sumber: (Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)