Katanya, Thita meminta langsung ke Rini sebagai Protokoler Mentan melalui Whatsapp.
Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh bagian rumah tangga Kementan.
"Biasanya Bu Thita suka WA saya langsung kalau ada permintaan untuk mengirimkan karangan bunga atau pun pemesanan kue ulang tahun. Ada beberapa kali saya infokan ke RTP," katanya.
Rupanya tak hanya Thita, tapi cucu SYL, Tenri Bilang Radinsyah (Bibi) juga mendapat fasilitas berupa tiket pesawat.
Menurut Rini, tiket pesawat untuk Bibi dibelikan atas permintaan Thita.
Permintaan itu kemudia diteruskan ke Biro Umum Kementan.
"Kalau Tenri Bilang Radisyah itu kepada siapa mintanya? Dirjen mana?" tanya jaksa kepada Rini.
"Tidak ada, jadi bisanya saya minta ke Biro Umum," kata Rini.
"Kenapa dipenuhi itu?"
"Karena saya mendapatkan arahan dari Bu Thita-nya langsung," ujar Rini.
Baca juga: Satu Lagi Dosa Anak SYL Terbongkar di Persidangan, Cawe-cawe Usulkan Pejabat Kementan
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.