Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut sering meminta fasilitas ke Protokoler Kementan.
Hal itu diungkapkan oleh Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca juga: Kubu Eks Mentan SYL Klaim Perjalanan Umrah ke Arab Saudi Bukan Kepentingan Pribadi: Ada MoU di Mekah
Sang anak, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita), diungkap oleh saksi pernah meminta tiket pesawat, karangan bunga, hingga kue ulang tahun.
Permintaan tiket pesawat dari Thita ini kemudian diteruskan ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
"Kalau untuk Bu Thita ya, tiket-tiket itu dibayar pakai dana dari mana? Di sini ada namanya untuk Tanaman Pangan?" tanya jaksa penuntut umum kepada saksi Rini dalam persidangan Rabu (22/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Paras Cantik Andi Tenri alias Bibie, Cucu SYL Berhonor Rp10 Juta dan Pakai Mobil Negara Toyota Nav
"Pernah waktu itu Mas Panji (Ajudan SYL) bilang kalau terkait Ibu Thita itu dimintakan ke Tanaman Pangan," jawab Rini.
Menurut Rini, Thita beberapa kali meminta tiket pesawat untuk perjalanan ke Makassar. Tiket yang dibeli saat itu kelas bisnis.
Padahal, dia tak berstatus sebagai pegawai Kementan.
"Kalau Thita ini berapa kali dia mesan tiket ini melalui saudara? Lebih dari sekali?" tanya jaksa,
"Lebih dari sekali. Biasanya ke Makassar. Kelas bisnis," kata Rini.
"Dia itu pegawai Kementan bukan?" kata jaksa.
"Bukan."
Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan
Sedangkan terkait kue ulang tahun dan karangan bunga, dimintanya beberapa kali untuk dikirimkan ke orang lain.
Katanya, Thita meminta langsung ke Rini sebagai Protokoler Mentan melalui Whatsapp.
Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh bagian rumah tangga Kementan.
"Biasanya Bu Thita suka WA saya langsung kalau ada permintaan untuk mengirimkan karangan bunga atau pun pemesanan kue ulang tahun. Ada beberapa kali saya infokan ke RTP," katanya.
Rupanya tak hanya Thita, tapi cucu SYL, Tenri Bilang Radinsyah (Bibi) juga mendapat fasilitas berupa tiket pesawat.
Menurut Rini, tiket pesawat untuk Bibi dibelikan atas permintaan Thita.
Permintaan itu kemudia diteruskan ke Biro Umum Kementan.
"Kalau Tenri Bilang Radisyah itu kepada siapa mintanya? Dirjen mana?" tanya jaksa kepada Rini.
"Tidak ada, jadi bisanya saya minta ke Biro Umum," kata Rini.
"Kenapa dipenuhi itu?"
"Karena saya mendapatkan arahan dari Bu Thita-nya langsung," ujar Rini.
Baca juga: Satu Lagi Dosa Anak SYL Terbongkar di Persidangan, Cawe-cawe Usulkan Pejabat Kementan
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.