Keluarga SYL di Lingkar Kekuasaan
Di daerahnya, SYL dikenal membangun dinasti politik dimana beberapa anggota keluarganya ada yang menjabat bupati, anggota DPR RI, dan Anggota DPRD.
Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, Ichsan Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Irman Yasin Limpo.
Menurut catatan jurnal politik berjudul Politik Kekerabatan dan Kualitas Kandidat di Sulawesi Selatan (2022) yang ditulis oleh Titin Purwaningsih, Syahrul Yasin Limpo hingga anak dan saudara kandungnya, semua terjun ke dunia politik.
Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Bupati Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Ibu Syahrul Yasin Limpo yakni Sitti Nurhayati juga pernah menjadi Anggota DPRD Sulsel dan DPR RI.
Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel selama tiga periode yaitu 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999.
Lalu menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.
Sementara itu, anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Thita Chundra, pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Selain anak dan istrinya, ada kakak, adik, hingga keponakan Syahrul Yasin Limpo yang juga jadi pejabat di Sulawesi Selatan:
- Tenri Olle Yasin Limpo (kakak SYL) : Anggota DPRD Gowa (2004-2009) dan anggota DPRD Sulsel (2009-2004)
- Alm Ichsan Yasin Limpo (adik SYL): Anggota DPRD Sulsel (1999-2004) dan Bupati Gowa (2005-2010 dan 2010-2015)
- Haris Yasin Limpo (adik SYL) : Anggota DPRD Kota Makassar (2004-2009 dan 2009-2014)
- Dewi Yasin Limpo (adik SYL) : Anggota DPR RI (2014-2019)
- Irman Yasin Limpo (adik SYL) : Pj Gubernur Luwu Timur (2015-2016)
- Adnan Purichta (anak Ichsan Yasin Limpo): Anggota DPRD Sulawesi Selatan (2009-2014)
- Ayun Sri Harahap (istri SYL) pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan.
- Adik kandung SYL yakni Dewie Yasin Limpo juga ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Kasus SYL di KPK
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.