TRIBUNNEWS.COM - Pemalakan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) ternyata tidak mengenal situasi.
Bagaimana tidak, berdasarkan keterangan saksi, SYL pernah memalak Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, saat yang bersangkutan tengah sakit Covid-19 pada 2021 lalu.
Tak tanggung-tanggung, SYL meminta uang Rp 500 juta kepada Andi.
Adapun informasi ini diketahui dari kesaksian Andi ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (20/5/2024).
Terbaru, pada persidangan yang digelar Rabu (22/5/2024) kemarin, giliran vendor Kementan yang kena palak SYL.
Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah lah yang menjadi korban pemalakan SYL.
Ketika dihadirkan menjadi saksi, Fajar mengaku dimintai uang lewat mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, untuk pembiayaan perawatan istri SYL, Ayun Sri Harahap.
Padahal, di saat yang bersamaan, Fajar tengah berduka lantaran mertuanya meninggal dunia.
Selengkapnya berikut pengakuan dua saksi tersebut ketika dipalak oleh SYL di tengah situasi sakit dan berduka.
Diminta Rp 500 Juta saat Sakit CovidĀ
Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, mengaku pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh SYL lewat ajudan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, yang bernama Panji untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Pengakuan ini berawal ketika jaksa bertanya apakah Andi pernah dimintai uang oleh SYL untuk kebutuhan pribadi atau keluarga.
Baca juga: Tak Hanya untuk Keperluan Pribadi, Uang Kementan Juga Dipakai SYL untuk Bayar THR Sopir dan ART
Lalu, dia mengaku pernah dimintai uang sebanyak dua kali untuk SYL lewat ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, yang bernama Panji.
Bahkan, Andi menyebut permintaan uang itu dilakukan saat dirinya masih menderita Covid-19 pada 2021.
"Apakah ada permintaan kebutuhan keluarga Pak Syahrul Yasin Limpo atau dari Pak SYL sendiri?" tanya jaksa.