News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kubu Eks Mentan SYL Soal Umrah: Bagian dari Perjalanan Dinas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa perjalanan umrah ke Arab Saudi bukanlah untuk kepentingan pribadi.

Menurut penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, umrah itu merupakan bagian dari perjalanan dinas Kementerian Pertanian.

Hal itu katanya, berdasar pada keterangan saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pertanian Uni Emirat Arab.

"Yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Mekah," ujar Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam.

Bahkan saksi yang memberikan keterangan itu juga mengaku terlibat langsung penanda tanganan MoU tersebut.

Hal itu karena dia yang membuat konsiderans atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran MoU.

Baca juga: Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Cucu Eks Menteri SYL Dapat Honor Bulanan Rp 10 Juta

"Beliau yang membuat konsiderans dari Mou itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil," kata Koedoeboen.

Maka dari itu, pihak SYL mengklaim bahwa kegiatan umrah yang dituding untuk kebutuhan pribadi terbantahkan.

Apalagi terdapat sejumlah pejabat Eselon I dan II Kementan yang turut serta di perjalanan tersebut.

"Kemudian mengemuka juga tadi bahwa dari kumpul-kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegitaan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, Eselon II, kemudian mereka naik pesawa, mereka naik jet kemana-kemana. Jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," kata Koedoeboen.

Adapun di dalam persidangan pada hari yang sama, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry sempat menjelaskan terkait kegiatan umra SYL dan rombongan.

Menurutnya, umrah saat itu menjadi kegiatan sampingan dari kunjungan kerja ke Arab Saudi.

“Izin menjelaskan Yang Mulia, jadi kegiatan umrah itu sebenranya kegiatan sampingan, karena ada MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan ekspor beras. Ada juga MoU dengan Uni Emirat Arab terkait dengan buah-buahan tropis kita, pisang dan sebaganya. Jadi umrah itu sebenarnya bagian sampingan yang bukan utama sebenarnya,” kata Fadjry saat bersaksi di persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini