News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi - Berikut jadwal, syarat dan alur pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan alur pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi.

PPDB SMP Malang 2024 dibuka untuk 4 jalur, satu di antaranya adalah Jalur Zonasi.

Mengutip dari laman resminya, pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi akan dibuka pada 27 Mei 2024.

Nantinya, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://malangkab.siap-ppdb.com/.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi

  • 27 - 30 Mei 2024: Pendaftaran
  • 27 - 31 Mei 2024: Verifikasi dan Validasi
  • 3 Juni 2024: Pengumuman
  • 3 - 4 Juni 2024: Daftar Ulang

Syarat Umum

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

Baca juga: PPDB SMP Demak 2024 Jalur Zonasi: Syarat, Alur Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat
  • Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud point 1 dan 2 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar

Syarat Khusus Jalur Zonasi

  • Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB
  • Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) antara lain, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
  • Untuk jenjang SMP skor zonasi berdasarkan pada jarak terdekat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan, berdasarkan jarak yang telah ditentukan pada sistem aplikasi
  • Pada jalur zonasi peserta didik SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan sekolah yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke- 2
  • Apabila ada nilai akhir yang sama, maka ditentukan melalui usia calon peserta didik, waktu mendaftar yang lebih awal

Dokumen yang Diperlukan

  • Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pendaftar yang lulus tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada jenjang SD / MI atau sederajat
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, bagi pendaftar pada jalur afirmasi
  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua
  • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku, bagi pendaftar jalur prestasi
  • Piagam prestasi serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
  • Surat pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran atau keaslian dokumen yang diunggah bermaterai 10.000 sebagaimana format terlampir.

Alur Pendaftaran

  • Calon peserta harus menyiapkan berkas persyaratan
  • Kemudian akses laman https://malangkab.siap-ppdb.com/
  • Lalu calon peserta melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan cara mengisi formulir secara online
  • Calon peserta kemudian mengunggah dokumen persyaratan
  • Selanjutnya, pilih sekolah tujuan
  • Jika sudah, cetak bukti pengajuan pendaftaran
  • Nantinya pendaftaran akan dilakukan verifikasi oleh operator sekolah
  • Hasil seleksi dan pengumuman dapat dilihat secara online melalui laman https://malangkab.siap-ppdb.com/

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini