TRIBUNNEWS.COM - Setelah Pegi Setiawan alias Perong, DPO Kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap, giliran rumah neneknya digerebek polisi.
Sebelumnya nama Pegi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, sosoknya pun telah ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Pada Rabu (22/5/2024) kemarin, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi yang berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut, turut disaksikan oleh Ketua RT.2/3 Blok Simaja, Desa Kepongpongan, yakni Aries Lesmana.
Menurut Aries, pihaknya didatangi petugas kepolisian untuk diminta mendampinginya ketika penggeledahan.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," kata Aries, Kamis (23/5/2024), dilansir TribunJabar.id.
Dalam penggeledahan itu, kata Aries, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap dapat menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Aries menambahkan, tak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh polisi.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," jelas
Lebih lanjut, Aries membeberkan, polisi sempat menanyai tiga orang yang tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: Cerita Warga soal Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon, Keluarga Sempat Diinterogasi Polisi 2016 Silam
Mereka adalah kakek, nenek dan bibi Pegi.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," terangnya.
Sementara seorang warga bernama Masniah (55), membenarkan rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota adalah milik neneknya Pegi.
"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ucap Masniah di lokasi, Rabu.