TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki 15 sub-klaster yang menangani anak-anak korban salah duanya pornografi dan cybercrime.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Kawiyan saat podcast bersama Tribun Network di Studio Gedung Palmerah Jakarta, Rabu (22/5/2024).
KPAI menyoroti kasus pornografi yang berada di urutan kelima sub-klaster perlindungan khusus anak.
Baca juga: Komisioner KPAI Kawiyan: Kecanduan Game Online Tergantung Pola Asuh Orang Tua
“Game online sering menjadi pintu masuk kasus pornografi,” tegas Kawiyan.
Kawiyan menuturkan kasus yang terjadi belum lama ini yakni delapan anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi korban pornografi diungkap oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
“Korban pornografi, korban perdagangan anak dan bermula itu dari game online,” tukasnya.
Meski demikian, game online sejatinya juga memiliki potensi pendapatan negara yang amat besar.
Baca juga: Angka Pornografi Anak Indonesia Rangking 4 Dunia, Ada 5,5 Juta Konten Pornografi dalam Kurun 4 Tahun
Pemerintah pun sudah serius melirik sektor game dengan dikeluarkannya peraturan presiden nomor 19 tahun 2024 tentang percepatan dan pengembangan industri game.
“Tentu saja kalau pemerintah ingin mengembangkan game sebagai sumber pendapatan tentu harus kita dukung ya. Asal memperhatikan dampak-dampak negatifnya,” pungkasnya.
Lanjutan Petikan Wawancara Eksklusif Tribun Network dengan Komisioner KPAI Kawiyan:
Apakah ada divisi khusus di KPAI untuk menangani kasus kecanduan game online ini Pak?
Di KPAI itu ada 15 sub-klaster perlindungan khusus anak. Walaupun kebetulan saya yang bertugas untuk mengampu sub-klaster anak korban pornografi dan cybercrime. Jadi saya melakukan pengawasan dan kasus-kasus anak korban pornografi, game online dan sebagainya.
Berarti kasus pornografi mengalami peningkatan efek game online ini Pak?
Pornografi termasuk yang tinggi. Di KPAI datanya berada di urutan kelima sub-klaster perlindungan khusus anak. Saya tambahkan game online sering menjadi pintu masuk kasus pornografi.
Kita masih ingat kasus yang ditangani di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ada delapan anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi korban ya. Korban pornografi, korban perdagangan anak dan bermula itu dari game online.