News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Bahaya! Transaksi Judi Online Kuartal I Rp100 Triliun, Keyword Judi Online Menyusup di Google

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan ilustrasi judi online. Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online capai Rp 100 Triliun pada kuartal pertama tahun 2024 mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena judi online di tengah masyarakat kian meresahkan.

Bagaimana tidak, makin lama jumlah transaksinya kian fantastis.

Bahkan dalam tiga bulan saja atau pada kuartal pertama tahun 2024 ini, total transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun.

Sementara sepanjang tahun 2023 lalu, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun.

"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 triliun," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).

Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Padahal, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya memerangi judi online, mulai dari take down konten hingga penutupan rekening yang diduga terhubung dengan judi online.

Selain transaksi pribadi antar pemain judi online, Budi juga menyinggung ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.

"Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang," imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024) malam/ Danang Triatmojo (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

Kemudian, Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 s.d 22 Mei 2024.

Lalu, melakukan takedown sebanyak 18.877 konten yang disisipkan di situs pendidikan dan 22.714 konten sisipan pada situs pemerintahan sejak awal tahun 2023 s.d 22 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyoroti terkait fenomena 'phising' atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini