News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Tegaskan Tak Ada Pembacaan Kesimpulan untuk Sidang PHPU Legislatif

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, tidak akan ada pembacaan kesimpulan dalam tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

Menurutnya, bagian kesimpulan perkara bagi Para Pihak menjadi sangat penting dalam rangkaian pemeriksaan. 

Hal itu dikarenakan, melalui kesimpulan para pihak dapat menambahkan hal-hal atau perkembangan yang terungkap menjadi fakta-fakta persidangan yang belum tertuang di dalam permohonan.

Oleh karena itu, kuasa hukum caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar Idris Laena ini berharap, agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak dalam sengketa PHPU Legislatif sebagaimana pada sengketa PHPU Presiden.

Sebagai informasi, perkara 208 diajukan oleh Partai Golkar. Adapun permohonan ini meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 360 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,bDewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalambPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau 2 (dua), Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3, Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3, dan Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini