“Tindakan Vietnam tidak hanya mengancam kedaulatan maritim Indonesia, tapi juga menciptakan kerugian signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan mengakibatkan hilangnya akses penangkapan ikan bagi nelayan Indonesia yang seharusnya menjadi hak mereka,” katanya.
Pakar Hukum Laut Internasional dari Universitas Indonesia, Arie Afriansya, mengatakan, delegasi RI harus menjaga kepentingan nasional, menolak mencapai kesepakatan safety zone dengan Vietnam yang akan merugikan Indonesia.
“RI perlu memastikan target maksimal dalam setiap putaran perundingan, dan tidak berkompromi dengan klaim Vietnam yang tidak
masuk akal juga, " ujar Arif Afriansyah.
Saat ini, Indonesia dan Vietnam memiliki perbedaan pandangan pada beberapa pasal PP, banyak usulan yang diajukan oleh Vietnam tidak masuk akal dan akan merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Namun dalam rangka mempromosikan PP berlaku selama masa jabatan Jokowi, pemerintah RI berpotensi membuat kompromi pada Vietnam.
Diketahui Vietnam dan Indonesia telah menyelenggarakan Pertemuan Teknis ke-3 mengenai Pengaturan Pelaksana Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan LK pada akhir April 2024 dan proses perundingan PP secara aktif dipromosikan oleh Vietnam dan Indonesia.