"Untuk langkah hukum ke depannya, kami masih fokus mendampingi tim kuasa hukum keluarga Vina, bahwa kami inginkan keadilan yang fokusnya adalah ketiga orang buron itu."
"Intinya kami fokus ke situ, tidak melebar ke delapan orang terpidana sebelumnya yang beredar di media sosial bahwa itu korban salah tangkap," ujarnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan keadilan yang diharapkan oleh keluarga Vina.
Sebelumnya, buron yang telah ditangkap adalah Pegi Setiawan.
Baca juga: LIVE: Cerita Mencekam Saksi Mata Kasus Vina hingga Fakta Pegi Sempat Ubah Nama jadi Robi
Pegi berasal dari Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Namun saat ditangkap, Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja bersama ayahnya.
Pegi disebut-sebut merupakan satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.
Rabu (22/5/2024) lalu, petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Baca juga: Perong Bukan Nama Panggilan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina, Ibunya sebut Panggilannya Pegot
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.