"Tapi menerima gaji per bulan, rutin?" tanya Hakim Rianto.
"Ada yang terlewat juga bulannya sepertinya," jawab Bibie.
"Ada yang tidak menerima, tapi kan sebagian besar saudara terima. Dari Rp 4 juta, kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp 10 juta?" cecar Hakim Rianto.
"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.
Baca juga: Bos Maktour Travel Diperiksa KPK terkait Pencucian Uang SYL: Rombongan Umrahnya Puluhan Orang
3. Akui Awalnya Diminta SYL untuk Magang di Kementan
Bibie mengungkapkan bagaimana awalnya ia bisa bekerja di Kementan.
Putri dari Politikus NasDem sekaligus putri tertua SYL, Indira Chunda Thita itu menyebut tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan.
Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.
"Apakah pernah bermohon untuk jadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya Hakim Rianto kepada Bibie.
"Saya tidak pernah bermohon, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang di Biro Hukum Kementan," jelas Bibie.
Baca juga: Alibi SYL Dinas ke Luar Negeri Habiskan Duit Miliaran, Klaim demi Kepentingan Rakyat
Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.
Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.
"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.
"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.
"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.