"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan.
Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.
Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menyatakan bahwa jaksa KPK belum melengkapi persyaratan formil.
Karena itulah, jaksa KPK diminta untuk melengkapinya.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.
"Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya. Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," ujar Hakim Fahzal.