TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kronologis ditangkapnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34) terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.
Penangkapan Sofyan berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) dua bulan lalu.
Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa barang bukti sabu 70 kilogram asal Malaysia.
Barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.
Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.
Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS Ditangkap Polisi Saat Beli Baju
Namun, Sofyan sempat menghilang.
Bareskrim Polri lantas melakukan analisa dan profilling tentang persembunyian Sofyan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Diduga kuat selama diburu polisi, Sofyan berpindah tempat dari lokasi satu ke lokasi lainnya di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Baca juga: Caleg DPRK Aceh Asal PKS Berperan Sebagai Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Polisi Sita 70 Kg Sabu
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di satu toko.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro, Sabtu (25/5/2024).