News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Menteri Agama Tunda Penetapan PTN-BH UIN Jakarta, Rektor Diminta tidak Terlalu Bergantung dari UKT

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Langkah ini dilakukan hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.

Baca juga: Jokowi Panggil Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Kenaikan UKT

"Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Yaqut juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.

Menurut Yaqut, sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.

"Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus," kata Yaqut.

"Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," tambah Yaqut.

Yaqut mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan mahasiswa.

Baca juga: Soal UKT Mahal, Bonus Demografi Dikhawatirkan Malah jadi Bencana bagi Indonesia

Hal tersebut diungkapkan Yaqut menanggapi isu mahalnya biaya UKT di sejumlah perguruan tinggi.

Kementerian Agama saat ini menaungi sejumlah perguruan tinggi negeri keagamaan.

"Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," ujar Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini