Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Hakim Tunggal Ahmad Samuar membacakan permohonan pencabutan praperadilan itu pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar [Sekjen DPR RI] hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Hakim Tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Indra Iskandar juga meminta agar barang-barangnya yang disita penyidik dikembalikan.
Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku Sekjen DPR.
Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.
"Indra Iskandar [Sekretaris Jenderal DPR RI], saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," imbuhnya.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa (30/4/2024).