News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Afirmasi, Ini Jadwal Pendaftarannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Afirmasi. Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2024, mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Afirmasi.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA akan dibuka mulai 10 Juni 2024, mendatang.

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.

Diketahui sebelumnya, tahapan PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA, setelah melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.

Pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA yang dibuka pertama adalah jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik, serta jalur Afirmasi.

Berikut syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Afirmasi yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:

Jalur Afirmasi, terdiri atas:

  1. Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas.
  2. Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar.
  3. Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada nomor 2 terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA di Semua Jalur Pendaftaran, Cek Kuota Daya Tampungnya

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Afirmasi

1. Afirmasi Prioritas Pertama

a. Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

b. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

c. Penyandang Disabilitas:

  • Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
  • Persyaratan usia : berusia paling tinggi 24 (dua puluh ernpat) tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

2. Afirmasi Prioritas Kedua

a. Bagi penerirna KJP Plus Tahap II Tahun 2023.

b. Bagi Anak dari Pengernudi Mitra Transjakarta yang rnengernudikan bus kecil, narna orang tuanya terdaftar dalarn Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

c. Bagi Anak dari pekerja/buruh penerirna Kartu Pekerja Jakarta, narna orang tuanya tercanturn dalarn Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transrnigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini