News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Alasan Hakim Agung Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor: Jaksa KPK Dinilai Tak Berwenang Menuntut

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi pengurusan perkara hakim agung Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Senin (27/5/2024). | Berikut alasan yang membuat Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 62,8 miliar.

Seiring berjalannya proses sidang, majelis hakim pun mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Sehingga Gazalba Saleh pun bisa bebas dari perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk menuntut Gazalba Saleh.

Pasalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung nonaktif itu dari Jaksa Agung RI.

Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.

“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single procession system,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.

Hakim Rianto kemudian menyebut surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.

Oleh karena itu, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.

“Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” jelas Hakim Rianto.

Baca juga: Pimpinan KPK Minta Jaksa Ajukan Banding dan Lanjutkan Perkara Pokok Gazalba Saleh

Lebih lanjut Majelis Hakim merasa sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini