TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 62,8 miliar.
Seiring berjalannya proses sidang, majelis hakim pun mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Sehingga Gazalba Saleh pun bisa bebas dari perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk menuntut Gazalba Saleh.
Pasalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung nonaktif itu dari Jaksa Agung RI.
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.
“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single procession system,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.
Hakim Rianto kemudian menyebut surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.
Oleh karena itu, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.
“Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” jelas Hakim Rianto.
Baca juga: Pimpinan KPK Minta Jaksa Ajukan Banding dan Lanjutkan Perkara Pokok Gazalba Saleh
Lebih lanjut Majelis Hakim merasa sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan Gazalba dibebaskan dari tahanan.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Novel Baswedan Akui Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor
Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan merespons terkait putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Menurut Novel penuntutan KPK itu bersifat atributif, bukan delegatif.
Oleh karena itu, ia terkejut dengan putusan majelis hakim, yang menurutnya berbeda pandangan dengan KPK.
"Tentunya walaupun saya tentunya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, tapi dalam konteks ini tentunya terkejut saja, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama."
Baca juga: Gazalba Saleh Dibebaskan, KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
"Sudah lebih dari 15 tahun dan baru kali ini kemudian pandangannya agak sedikit berbeda ya," kata Novel, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Terkait hal ini, Novel mendorong KPK agar tetap menjalankan proses penegakan dan penindakan sebagaimana mestinya.
"Saya tentunya mendorong agar KPK tetap menjalankan proses penegakan atau penindakannya dengan sebagai penuntutan tentunya, dalam konteks ini penuntutan," ucap Novel.
"Dan terus bersemangat karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim," tambahnya.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh
Lebih lanjut, Novel juga menyoroti sikap KPK yang meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim PN Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
"Tentunya kita khawatir ya ketika pandangan hakim kemudian menganggap bahwa KPK itu penuntutannya sifatnya delegatif ya dari Kejaksaan Agung. Tentu ini menurut saya kemunduran ya," ungkap Novel.
Menurutnya, langkah tepat sudah diambil KPK. Terutama terkait upaya agar KPK tetap independen dalam melakukan penindakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Irfan Kamil)