News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Cucu Eks Menteri SYL Bantah Jadi Tenaga Ahli Kementan: Disuruh Kakek Magang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan ngaku hanya magang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan.

Bibie yang bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi kakeknya mengklaim bahwa dia hanya diminta magang.

Menurutnya, SYL sendirilah yang memintanya untuk magang di Kementan.

"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," kata Bibie dalam persidangan Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk itu, Bibie hanya perlu menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada staf SYL di Kementan, tak perlu curriculum vitae (CV) atau dokumen lainnya.

KTP menurut Bibie diserahkan kepada ajudan SYL, Panji Hartanto.

Namun di persidangan yang sama, Panji membantah pernah meminta KTP kepada Bibie.

"Saudara menyerahkan apa setelah diminta? Apa yang saudara serahkan? Data apa yang saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.

"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah ke Panji atau ke Rini," jawab Bibie.

Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (kanan), hadir menjadi saksi di persidangan sang kakek, Senin (27/5/2024). (via Tribun-Timur.com/YouTube KompasTV)

Meski berstatus sebagai "anak magang," Bibie mengaku mendapat SK yang ditanda tangani kakeknya.

Dia juga mengaku dapat honor Rp 4 juta per bulan.

Namun honor itu katanya ada yang tak dibayarkan beberapa bulan.

"Ditransfer. Seingat saya Rp 4 juta-an," ujar Bibie.

"Saudara dapat SK untuk sebagai staf ahli?" tanya Hakim Pontoh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini