TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan.
Bibie yang bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi kakeknya mengklaim bahwa dia hanya diminta magang.
Menurutnya, SYL sendirilah yang memintanya untuk magang di Kementan.
"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," kata Bibie dalam persidangan Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk itu, Bibie hanya perlu menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada staf SYL di Kementan, tak perlu curriculum vitae (CV) atau dokumen lainnya.
KTP menurut Bibie diserahkan kepada ajudan SYL, Panji Hartanto.
Namun di persidangan yang sama, Panji membantah pernah meminta KTP kepada Bibie.
"Saudara menyerahkan apa setelah diminta? Apa yang saudara serahkan? Data apa yang saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.
"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah ke Panji atau ke Rini," jawab Bibie.
Meski berstatus sebagai "anak magang," Bibie mengaku mendapat SK yang ditanda tangani kakeknya.
Dia juga mengaku dapat honor Rp 4 juta per bulan.
Namun honor itu katanya ada yang tak dibayarkan beberapa bulan.
"Ditransfer. Seingat saya Rp 4 juta-an," ujar Bibie.
"Saudara dapat SK untuk sebagai staf ahli?" tanya Hakim Pontoh.