Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengatakan pihaknya bakal fokus pada pokok perkara aduan untuk jadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara Pemilu.
“Kita tidak mengukur pelanggaran etik itu kan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, (melainkan) yang diadukan, jadi tidak melebar kemana-mana, khusus di itu saja,” kata Heddy saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
“Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, sanksi memberi efek jera yang diberikan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu sempat dipertanyakan.
Baca juga: DKPP Bakal Panggil Sopir Ketua KPU ke Sidang Etik Dugaan Asusila PPLN
Pada tahun 2023 lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saja telah hattrick diberikan sanksi peringatan keras terakhir.
Heddy pun kembali menegaskan putusan pihaknya diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.
“Ya karena kita memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kita ukur dari itu,” jelasnya.
“Memang publik bertanya-tanya ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalo memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?”, tambah Heddy.
Baca juga: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK
Saat ini Hasyim tengah menjalani sidang etik kembali.
Ia diadukan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sebab diduga melakukan tindakan asusila.
Sebelumnya, tiga sanksi telah dijatuhi DKPP kepada Hasyim atas beberapa perkara:
Pertama, pada April 2023, ihwal kedekatan Hasyim secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Kedua, pada Oktober 2023, karena aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Ketiga, pada Februari 2024, ia diberi sanksi serupa sebab dianggap tidak memberikan kepastian hukum lantaran menunda revisi syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung.