News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam pleidoinya, Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pleidoi dibacakan Achsanul Qosasi dalam persidangan Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Respons Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Dalam pleidoinya, Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun Achsanul mengklaim tak pernah merencanakan penerimaan uang tersebut.

"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia. Saya akui peristiwa itu betul terjadi. Walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak seluruhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki," ujar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Dia pun mengklaim ada niat untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, mengingat posisinya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Hanya saja, saat itu Achsanul berdalih belum sempat melapor lantaran sibuk mengurus pemeriksaan keuangan 38 lembaga negara.

"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu."

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut Hari Ini

"Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut Yang Mulia," ujar Achsanul.

Karena itulah Achsanul mengaku kaget begitu jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntutnya 5 tahun penjara.

Achsanul mengaku kaget saat jaksa penuntut umum menyatakan dengan yakin bahwa dirinya terbukti bersalah melanggar pasal pemerasan.

Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Namun saya begitu terkejut Yang Mulia. Ketika membaca surat tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum kepada saya, dengan mendakwa saya dengan Pasal Pemerasan. Di mana jelas kita saksikan bersama di dalam persidangan bahwa saksi saudara Anang Latif (eks Dirut BAKTI Kominfo) sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," katanya.

Dalam perkara ini, Achsanul pun meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

"Saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya."

Untuk informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca juga: Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini