Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kesalahan itu berupa penerimaan Rp 40 miliar dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: VIDEO Kondisikan Audit Tower BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Hal ini dinyatakan Achsanul saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dala persidangan Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Peristiwa itu (penerimaan uang) betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar," ujar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa.
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar seraya hendak menangis.
Baca juga: Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
"Mohon berkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang dirahmati Allah. Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia," ujar Achsanul dengan suara bergetar sampai berhenti sejenak.
Setelah berhenti sejenak, Achsanul melanjutkan pleidoinya.
Dia mengaku siap diadili terkait perkara ini.
"Saya pasrahkan kepda Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya."
Achsanul dalam pleidoinya juga menyinggung jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang menuntutnya 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Katanya, tuntutan yang dilayangkan jaksa rentan salah.
Dia pun mengungkit bahwa setiap manusia mesti memiliki kesalahan.