TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Tapera? Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam ketetapan soal Tapera ini, simpanan anggota berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Penetapan aturan potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera ini mendapat sorotan publik terutama kaum pekerja.
Lantas apa tujuan aturan Tapera ini?
Berikut penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho soal aturan Tapera yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Pengertian Tapera
Dalam PP soal Tapera yang telah diterbitkan Presiden Jokowi, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Benarkan Adanya Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Semua Dihitung
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.