Khusus pekerja mandiri disebutkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Lalu, peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Untuk pekerja, disebutkan secara rinci pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Karyawan badan usaha milik swasta
- Termasuk pekerja yang tidak termasuk daftar tersebut, namun memiliki Gaji atau Upah.
Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya:
- Telah pensiun bagi pekerja,
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,
- Peserta meninggal dunia, dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
BERITA REKOMENDASI