News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Gaji Karyawan Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Tujuan, Dasar Hukum, & Anggota yang Wajib Daftar

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu Tapera? Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru, dilansir laman resmi Tapera, Selasa (28/5/2024).

Leboh lanjut, Heru menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Sementara untuk pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan Tapera

Adapun tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Ilustrasi Perumahan (ISTIMEWA)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Yakni dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Daftar Anggota Wajib Tapera

Sebagai informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25 tahun 2020 dijelaskan, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Ilustrasi pekerja (Japan Intercultural Consulting)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini