TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk aparatur negara meliputi PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pejabat negara.
Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan menerima gaji ke-13.
Lalu, gaji ke-13 2024 kapan cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.
Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Selain itu, jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.
Di sisi lain, PT Taspen juga telah merilis pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan.
Menurut PT Taspen, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Baca juga: Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya
Besaran Gaji ke-13
Beleid tersebut juga mengatur besaran gaji ke-17 yang akan diterima aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang bersumber dari APBN misalnya, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara bagi PNS dan PPPK yang gaji ke-13 bersumber dari APBD, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.
Para CPNS juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Khusus untuk pensiunan, PT Taspen mengatakan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, gaji gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Besaran Gaji ke-13 2024
Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada 2024:
Gaji PNS Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji TNI 2024 Golongan I (Tamtama TNI)
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Gaji TNI 2024 Golongan II (Bintara TNI)
- Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Gaji TNI 2024 Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Gaji TNI 2024 Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Gaji TNI 2024 Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Gaji polisi 2024 Golongan I (Tamtama Polri)
- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Gaji polisi 2024 Golongan II (Bintara Polri)
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Gaji polisi 2024 Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Gaji polisi 2024 Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Gaji pensiunan ASN Golongan I
- Gaji pensiunan ASN Golongan IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Gaji pensiunan ASN Golongan IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Gaji pensiunan ASN Golongan IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Gaji pensiunan ASN Golongan ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIA Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIB Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIC Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Gaji pensiunan ASN Golongan IID Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIIA Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIIB Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIIC Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Gaji pensiunan ASN Golongan IIID Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV
- Gaji pensiunan ASN Golongan IVA Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Gaji pensiunan ASN Golongan IVB Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Gaji pensiunan ASN Golongan IVC Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Gaji pensiunan ASN Golongan IVD Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Gaji pensiunan ASN Golongan IVE Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Tribunnews.com/Sri Juliati)