TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten, Jawa Tengah resmi beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa.
Peralihan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) Nomor 6 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, STAHN Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor Β/276/Μ.ΚΤ.01/2024 mengenai Usulan Penegerian Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof. I Nengah Duija menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Menteri Agama, MenPAN-RB dan dari Kemenkumham atas terselenggaranya peralihan dan penetapan status STHD Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri.
"Hasil dari perjuangan yang panjang ini menjadi deretan prestasi baru bagi umat Hindu, khususnya dalam bidang pendidikan," kata Prof. Duija, Selasa(28/5/2024).
Adapun peralihan status ini diusulkan sejak tahun 2012 yang mana upaya penegerian STHD Klaten sempat mengalami berbagai tantangan.
"Namun berkat komitmen bersama, kini kami telah mampu mendirikan kampus Hindu negeri di Klaten Jawa Tengah," katanya.
Hal ini menjadi sarana umat Hindu untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, pengembangan seni dalam rumpun ilmu agama Hindu.
Prof. Duija berharap dengan adanya penegerian kampus Hindu di Klaten ini, bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas umat Hindu di seluruh Indonesia dan bisa berkontribusi untuk bangsa terutama dalam hal pendidikan.