TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan, calon legislatif (caleg) DPRK Aceh terpilih Sofyan telah dipecat dari kader PKS usai ditangkap dalam dugaan kasus peredaran narkoba.
Kata Nasir, keputusan pemecatan itu ditempuh mengingat kasus yang menjerat Sofyan merupakan kejahatan luar biasa.
"Iya dong (dipecat) apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024).
Atas adanya insiden terhadap caleg terpilih tersebut, Nasir yang juga merupakan politikus asal Aceh meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Aceh.
Kata dia, apa yang dilakukan oleh Sofyan tersebut tidak mengatasnamakan Partai, sebab, pihaknya menyebut tidak pernah mengetahui kondisi demikian.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," kata dia.
Terkait dengan proses hukum, Nasir menyebut akan menghormati dan akan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," tukas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan Sofyan, calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dengan jaringan Fredy Pratama.
Hal ini setelah narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.
"Dia murni pure barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Birgjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (28/5/2025).
Kemasan teh Cina itu menurut Mukti, identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama. Namun, hubungan antara Sofyan dan Fredy masih didalami.
"Ini masih kita dalami kembali. Apakah dia masih terlibat dengan jaringan FP, atau Fredy Pratama karena packagingnya ini adalah packaging teh Cina," jelas Mukti.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Jadi Bandar Narkoba
Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.